Jumat, 12 Maret 2010

Etika bidang IT

Pengertian Etika

Etika adalah suatu hal berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia memiliki kententuan untuk yakin dan wajib berbuat baik . Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal seperti :
1. apakah yang disebut baik
2. apakah yang buruk
3. apakah ukuran baik dan buruk.
4. apakah suara batin itu dan mengapa orang terikat pada kesusilaan.


Beberapa Pengertian Tentang Etika


1. Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2. Dapat  berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.

5. Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.

Peran Etika dalam bidang IT

Dalam era globalisasi peran dunia IT sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Dan perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang dapat membuat tergiur atau mempermudah  manusia untuk dapat sukses dalam bidang IT. Tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli  telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Fungsi dari etika adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :

1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang ada baik secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dan unsur SARA dalam segala bentuk.

2. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

3. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

4. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.

9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.


Kesimpulan
 
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin dan saling menghormati antara satu dengan yang lain, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses.